Tuesday, October 31, 2017

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Medan



Sedikit cerita mengenai kegiatanku hari ini. Aku diamanahkan untuk menghadiri undangan dari Kementerian Bea Cukai, mewakili komunitas yang aku ikutin. Tepatnya hari selasa tanggal 31 Oktober 2017 jam 09.20 aku sudah sampai dilokasi tepatnya di Jalan Pulau Kangean, No. 9, Komplek KIM Tahap I, Medan Deli, Kota Medan Sumatera Utara.

Acara ini merupakan KPPBC TMP B Kualanamu melakukan pemusnahan Barang Milik Negara eks barang hasil penindakan yang dilakukan di PT. Nitori Furniture Indonesia yang beralamat di Jalan Pulau Kangean, No. 9, Komplek KIM Tahap I, Medan Deli, Kota Medan Sumatera Utara. 

Kamu tahu gak? yang diundang hanya terbatas dan hanya :

1. Balai Karantina Ikan Kelas I Bandara Kualanamu
2. Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan
4. Polres Deli Serdang
5. Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam
6. Balai Besar POM Medan
7. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut
8. Dinas Kesehatan Provinsi Sumut
9. PT Angkasa Pura II
10. PT Skypak International (TNT)
11. PT Birotika Semesta (DHL)
12. PT Jasa Angkasa Semesta
13. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu
14. Harian Analisa
15. Harian Waspada
16. Harian SIB, dan terakhir itu ada
17. Blogger Medan


Woowww... secara terhormat undangan ini penting banget loh. gimana gak penting pula, yang mengadakan dari Bea cukai kualanamu (bisa difollow ignya di : @bckualanamu ), kementerian keuangan yang undang langsung dan sangat bersyukur bisa mengikuti acara Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di PT Nitori Furniture Indonesia karena dekat dari rumah juga sih. 

Pasti pada penasaran kan itu barang apa sih yang dimusnahkan? apakah handphone juga dimusnahkan? 



Sangat asli dipandang dari mata dan dilihat dalam keadaan sadar bahwa handphone seperti I-phone, BB, LG bahkan HP lainnya itu dimusnahkan dengan dibakar loh. duhhh, Jadi, gak hanya hp loh yang di musnahkan, ada juga barang milik negara lainnya juga dimusnahkan.  dibawah ini ada penjelasan dan barang apa saja yang dimusnahkan oleh Bea Cukai serta penyebab dimusnahkan Barang Milik Negara (BMN).




Adapun barang-barang yang ditegah tersebut adalah barang pembatasan yang memerlukan izin dari instansi terkait yaitu berupa produk tekstil, kosmetik, obat-obatan dan barang-barang lainnya yang ditegah di terminal kedatangan Bandara Internasional Kualanamu dan gudang cargo (TPS) dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2017. Pemusnahan dilaksanakan di PT. Nitori Furniture Indonesia dengan cara dibakar di dalam tungku pembakaran yang berada di lokasi pemusnahan.


Penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang lain yang dirampas untuk Negara atau yang dikuasai Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yaitu dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukkannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.




Pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) merupakan tindak lanjut penanganan barang hasil penindakan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan atas nama Menteri Keuangan sesuai surat persetujuan nomor:

           1. S-09/MK.6/WKN.02/2016 tanggal 09 Desember 2016
           2. S-01/MK.6/WKN.02/KNL.01/2017 tanggal 03 Januari 2017
           3. S-05/MK.6/WKN.02/2017 tanggal 05 April 2017
           4. S-06/MK.6/WKN.02/2017 tanggal 05 April 2017
           5. S-16/MK.6/WKN.02/2017 tanggal 04 September 2017
           6. S-17/MK.6/WKN.02/2017 tanggal 26 September 2017
           7.  S-18/MK.6/WKN.02/2017 tanggal 26 September 2017
           8.  S-19/MK.6/WKN.02/2017 tanggal 29 September 2017
           9.  S-20/MK.6/WKN.02/2017 tanggal 04 Oktober 2017
          10.  S-21/MK.6/WKN.02/2017 tanggal 04 Oktober 2017
          11. S-279/MK.6/KN.05/2017 tanggal 04 Oktober 2017

Barang yang dimusnahkan sendiri merupakan barang yang dilarang dan dibatasi untuk diimpor yang tidak memiliki perijinan teknis dari instansi terkait. Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas:
1.    Produk tekstil (pakaian jadi) sebanyak 14.753 pcs
2.    Kosmetik sebanyak 9.792 pcs.
3.    Obat-obatan dan suplemen kesehatan sebanyak 5.706 pcs
4.    Minuman mengandung Etil Alkohol sebanyak 20 botol
5.    Hasil tembakau (rokok) sebanyak 815 slop (+153.600 batang)
6.    Produk makanan sebanyak 1.113 pcs
7.    Alas kaki (sepatu dan sandal) sebanyak 612 pcs.
8.    Barang mengandung content pornografi (sex toys dan foto) sebanyak 14 pcs.
9.    Handphone sebanyak 109 pcs dan
10. Barang lainnya berupa (spare part bekas, Compact Disc, mainan plastik, cairan kimia sebanyak 1.551 pcs.
          
      
 Barang-barang yang dimusnahkan tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait, yaitu :
-       Peraturan Menteri Perdagangan 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang impor produk tertentu
-       Peraturan Kepala BPOM No 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia
-       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010
-       Peraturan Menteri Keuangan 109/PMK.04/2010

Pasal 15 ayat (4) huruf (a) yaitu

jumlah pembebasan BKC yang dapat diberikan pembebasan Cukai untuk barang kiriman dari luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut: (a) MMEA ditetapkan paling banyak 350 mililiter untuk setiap alamat penerima kiriman”
-       Undang-undang No. 39 Tahun 2007
      
      Pasal 56 yaitu 
    
     "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
     
     Pasal 66 ayat (1) 

     "Barang Kena Cukai yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai...."

-   Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat Perangkat dan Telekomunikasi
-       Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
-       Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2015









Adapun total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp. 2.376.053.372,00 (Dua miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta lima puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah). Pemusnahan ini adalah kegiatan yang dilakukan dalam hal penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai Negara, dan barang yang menjadi milik negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 yang juga merupakan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai yaitu melindungi industri dalam Negeri. 

Pak Junaidy Noor sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Bea Cukai 


Wahh cukup banyak ya barang yang dimusnahkan, kalau dipikir-pikir sangat sayang untuk memusnahkannya namun apa daya, Hal tersebut sudah milik Negara jadi Barang tersebut tidak memenuhi peraturan maka harus ditengahkan. 

Foto Bersama dengan bg Jaya Gulo dari Bea Cukai 




Mau informasi mengenai kegiatan Bea Cukai Kualanamu kalian dapat memfollow instagram : @bckualanamu 
Kalau mau Informasi mengenai Blogger Medan Kalian dapat Memfollow instagram :
@BLOGGER_Medan 

Keep Writing guys!


EmoticonEmoticon